Sabtu, 26 November 2011

TUGAS SIA 8

Jelaskan SOX (Sarbanes Oxliy Act) dan kaitannya dengan SIP?

SOX (Sarbanes Oxliy Act) atau dapat juga disebut SOA atau SarbOx, bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar di Amerika.
Dari nama panjangnya dapat disimpulkan bahwa Sox merupakan ketentuan perundangan yang merombak ketentuan-ketentuan di bidang akuntansi. perombakan atau penataan kembali ini dimaksudkan (sebagaimana lazimnya ketentuan pasar modal) untuk melindungi penanam modal. Sox dirancang untuk mencegah terulangnya sekandal keuangan yang dilakukan Enron, Tyco, Worldcom, Adelphia, dan lain sebagainya.
Undang-undang tersebut diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio). Undang-undang ini diterbitkan sebagai jawaban dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron dan kemudian diikuti oleh WorIdCom, Qwest, Tyco, HeaIthSouth dan lain-lain, yang juga melibatkan beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang termasuk dalam kelompok lima besar "the big five" seperti: Arthur Andersen, PWC, dan KPMG.
Dengan diberlakukannya undang-undang Sarbanes Oxley 2002 yang ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush pada 30 Juli 2002 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai profesi, antara lain : akuntan publik bersertifikat (CPA); kantor akuntan publik (KAP); perusahaan yang memperdagangkan sahamnya (listed di bursa US (termasuk direksi, komisaris, karyawan, dan pemegang saham); perantara (broker); penyalur (dealer); pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik; investor perbankan serta para analis keuangan.
Dengan adanya undang-undang SOX (Sarbanes Oxley Act) ini, Pemerintah dapat mengatur perusahaan melalui berbagai cara, baik melalui pembentukan undang-undang maupun berbagai peraturan pelaksanaan lainnya.
Pemerintah melakukan regulasi dengan tujuan agar terjadi persaingan yang sehat diantara pelaku usaha. Selain itu juga untuk menyeleraskan ketidakseimbangan kekuatan diantara pelaku usaha, konsumen secara individu, dan masyarakat pada umumnya.
Masyarakat baik dalam arti individu maupun kelompok sangat membutuhkan adanya suatu lembaga yang mengatur dan melindungi kepentingan mereka terutama terhadap barang/jasa publik.
Tujuan dari adanya pengaturan tersebut adalah berkaitan dengan 5 (lima) hal sebagai berikut :
1. Mengatur persaingan (regulate competition)
2. Melindungi konsumen (protect consumers)
3. Mendorong keadilan dan keselamatan (promote equity and safety)

Sumber :
http://abrarsolikhin.blogspot.com/2009/05/pengaruh-sarbanes-oxley-act-section-302.html
http://bayuputrau.blogspot.com/2011/11/pengertian-sox-dalam-struktur.html
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/20/peraturan-atau-undang-undang-terkait-fraud-dan-korupsi-sox-sarbanes-oxley-act/

TUGAS SIA 7

Sebutkan dan jelaskan elemen struktur pengendalian intern?

Ada lima komponen pengendalian intern yang meliputi : Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk Assesment), Prosedur Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring), serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
Lingkungan pengendalian perusahaan mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan pengendalian adalah filosofi manajemen (manajemen tunggal dalam persekutuan atau manajemen bersama dalam perseroan) dan gaya operasi manajemen (manajemen yang progresif atau yang konservatif), struktur organisasi (terpusat atau ter desentralisasi) serta praktik kepersonaliaan. Lingkungan pengendalian ini amat penting karena menjadi dasar keefektifan unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
2. Penilaian Resiko (Risk Assesment)
Semua organisasi memiliki risiko, dalam kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik aktivitas yang berkaitan dengan bisnis (profit dan non profit) maupun non bisnis. Suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi sehingga dapat di perkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkannya.
3. Prosedur Pengendalian (Control Procedure)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:
• Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
• Pelimpahan tanggung jawab.
• Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
• Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional.
4. Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan terhadap sistem pengendalian intern akan menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian. Pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus atau sejalan dengan usaha manajemen. Usaha pemantauan yang terakhir dapat dilakukan dengan cara mengamati perilaku karyawan atau tanda-tanda peringatan yang diberikan oleh sistem akuntansi.
Penilaian secara khusus biasanya dilakukan secara berkala saat terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen senior, struktur korporasi atau kegiatan usaha. Pada perusahaan besar, auditor internal adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemantauan sistem pengendalian intern. Auditor independen juga sering melakukan penilaian atas pengendalian intern sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan.
5. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
Informasi dan komunikasi merupakan elemen-elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan. Informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan monitoring diperlukan oleh manajemen Winnebago pedoman operasional dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan.
Informasi juga diperlukan dari pihak luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai standar eksternal. Hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaporan eksternal.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_intern#Elemen-elemen_Pengendalian_Intern

TUGAS SIA 6

Jelaskan struktur pengendalian intern?

Struktur pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang di tetapkan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tujuan satuan usaha yang spesifik akan dapat di capai.
Struktur Pengendalian intern satuan usaha terdiri dari tiga unsur:
a. Lingkungan pengendalian
b. Sistem akuntansi
c. Prosedur pengendalian

Sumber :
untoro.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13049/BAB+9+SPI.ppt

Senin, 24 Oktober 2011

TUGAS SIA 5

Jelaskan tentang prinsip sandwich !!
Jawab :
Merek tidak hanya menjadi alat pengenal produk. Merek juga bisa menjadi sarana membangun kepuasan dan bahkan loyalitas konsumen. Meskipun tidak mudah lagi membangun fanatisme merek karena konsumen semakin rasional, pengembangan merek tetap menjadi kebutuhan dan salah satu senjata menang bersaing yang efektif.
Dalam konsep “7n1″ Brand Building Framefowk, pengembangan merek diawali dengan perumusan soul of the brand dan dilanjutkan dengan penyusunan brand identity dan pelaksanaan brand communication untuk menghasilkan brand awareness, brand knowlwdge, brand image, brand preference, brand admire, brand selection, brand satisfaction dan bermuara ke brand loyalty.
Perumusan soul of the brand menjadi langkah strategis pertama proses membangun merek yang disesuaikan dengan pasar sasaran yang hendak dituju. Pada setiap kelompok konsumen yang dituju, dirumuskan brand positioning yang bisa jadi memerlukan brand identity berbeda.
Pada era kompetisi yang semakin kompleks seperti sekarang, perusahaan tertentu memerlukan pengembangan merek yang berlapis-lapis seperti sandwich. Kalau dalam praktik sandwich ada lapisan roti, sayur, daging atau keju; pada pengembangan merek juga diperlukan adanya merek untuk konsumen segmen pasar ‘roti’, ‘sayur’, ‘daging atau ‘keju’. Prinsip sandwich branding menggunakan beberapa merek untuk pasar yang berbeda-beda secara berlapis-lapis. Bisa jadi yang berlapis-lapis hanya mereknya, bisa jadi merek dan segmen pasar yang dilayani yang berlapis-lapis.
Memang tidak semua perusahaan memerlukan sandwich branding. Kalau tahapan siklus hidup perusahaan dikelompokkan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama ‘belajar jalan’ untuk yang baru berdiri, tahap kedua ‘belajar lari’ untuk yang sudah mulai mapan, dan tahap ketiga ‘lari maraton’ untuk yang sudah besar sekali atau sudah mapan; maka sandwich branding diperlukan untuk perusahaan yang ada di tahap kedua dan ketiga.
Terdapat beberapa alasan yang mendorong kebutuhan melakukan prinsip “sandwich branding”, yaitu:
1. Pengembangan pasar
Perusahaan yang sudah mulai atau sudah besar tidak bisa hanya menyandarkan ‘nasib’ pada kelompok konsumen tertentu yang terbatas. Perusahaan perlu mengembangkan jangkauan pasar ke beberapa segmen pasar berbeda.
2. Rasionalitas konsumen
Konsumen semakin rasional dan punya kecenderungan untuk mencari pilihan baru. Konsumen tidak lagi segan untuk ganti merek atau menggunakan beberapa merek. Perusahaan perlu menyediakan pilihan produk dan merek berbeda untuk memuaskan keinginan konsumen menggunakan merek yang berbeda-beda.
3. Manajemen resiko
Bisa jadi merek tertentu yang dikelola dengan penuh perhatian tanpa disengaja mengalami ‘kecelakaan’ dan jatuh tersungkur hanya karena isyu negatif. Demikian juga merek yang sudah lama ada di pasar mengalami fase kemunduran yang tidak bisa begitu cepat disegarkan. Perusahaan perlu memanajemeni risiko dengan mengembangkan beberapa merek dan mengelola portofolio merek dalam rangka memanajemi resiko.
4. Egoisme konsumen
Konsumen ingin punya jati diri sendiri dan mendapat eksklusifitas dari produk yang digunakannya. Pengembangan merek secara berlapis dengan prinsip sandwich branding bisa menjadi sarana pemenuhan egoisme konsumen.
5. Variasi jalur distribusi
Merek berbeda seringkali juga diperlukan untuk melayani jalur distribusi berbeda. Persaingan antara perusahaan peritel besar sudah sampai pada tahapan yang membuat bargaining positioning perusahaan pemasok dalam kondisi semakin terdesak dan harus bisa mengikuti ‘irama’ bisnis peritel dan distributor besar, termasuk dalam bentuk penyediaan merek berbeda untuk jalur distribusi berbeda.
Penerapan prinsip sandwich branding memang merupakan kebutuhan masa kini. Dan untuk mengoptimalkan manfaat yang didapat, diperlukan strategi merek khususnya perumusan soul of the brand yang tepat.


sumber : http://statzzz.blogspot.com/2008/09/sandwich-branding.html

TUGAS SIA 4

Gambar dan jelaskan tentang simbol-simbol dalam teknik sistem !!!
Jawab :

Teknik sistem merupakan alat yang digunakan dalam menganalisis dan mendokumentasikan sistem dan subsistem yang berkaitan yang dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme kontrol organisasi berfungsi dengan baik dan benar dan untuk memastikan bahwa tidak diperlukan pengawasan (kontrol) tambahan.
Simbol dalam teknik sistem terbagi menjadi 2 yaitu :

simbol dasar :






simbol tambahan :

Senin, 10 Oktober 2011

TUGAS SIA 3

Perbedaan SIA dan SIM :
• SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan sedang
• SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi


sumber : http://rooswhan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/72/SISTEM+INFORMASI+AKUNTANSI.doc

TUGAS SIA 2

Pengertian Akuntansi:
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.

Definisi SIA :
Suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.

Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
1. SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
2. Berpegang pada prosedur yang relatif standar
3. Menangani data rinci
4. Berfokus historis
5. Menyediakan informasi pemecahan minimal

Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.

SIA terdiri dari 3 subsistem:
Sistem pemrosesan transaksi : mendukung proses operasi bisnis harian.
Sistem buku besar/ pelaporan keuangan : menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
Sistem pelaporan manajemen : yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.

Sumber : http://agesains.blogspot.com/2009/03/sistem-informasi-akuntansi-sia.html

TUGAS SIA 1

SISTEM adalah Sekelompok elemen-elemen yang terintegrasi dengan maksud yang sama untuk mencapai suatu tujuan.

Elemen sistem :
Tidak semua sistem memiliki kombinasi elemen yang sama, tapi suatu susunan dasar adalah :Input, Transformasi, Output, Mekanisme Kontrol, Tujuan.


Definisi SIA :
Suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.

Komponen Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi terdiri dari unsur – unsur atau komponen yang saling berinteraksi satu dengan lainnya dan membentuk satu kesatuan dalam suatu struktur bangunan sistem informasi untuk mencapai sasarannya. Bangunan Sistem Informasi terdiri dari 6 blok yang disebut Information System Building Block, sebagai berikut:
· Blok Masukan (Input Block)
Input merupakan data yang dimasukan ke dalam sistem informasi. Masalah input mencakup metode – metode dan media (umumnya dokumen sumber, source document) untuk menangkap data yang akan dimasukkan ke sistem.
· Blok Model Proses (Process Block)
Blok model ini terdiri dari kombinasi prosedur, logika dan model matematik yang akan memanipulasi data. Data tersebut disimpan di bank-data dengan cara tertentu untuk menghasilkan suatu keluaran yang diinginkan.

· Blok Keluaran (Output Block)
Hasil dari sistem informasi adalah keluaran atau output yang merupakan informasi yang berkualitas atau laporan – laporan yang berguna untuk tingkat manajemen dan semua pemakai informasi.

· Blok Teknologi (Technology Block)
Teknologi merupakan “kotak alat” (tool-box) di dalam sistem informasi. Teknologi berguna untuk menerima input, menjalankan model, menyimpan dan mengakses data, menghasilkan dan mengirimkan keluaran (output) dan membantu pengendalian dari sistem secara keseluruhan.
· Blok Basis Data (Database Block)
Kumpulan dari data yang terkait atau berhubungan secara terpadu satu sama lain, tersimpan diperangkat keras computer dan digunakan pernagkat lunak untuk memanipulasinya ini merupakan basis data. Data yang ada dalam basis data perlu disimpan untuk keperluan penyediaan informasi lebih lanjut. Data di dalam basis data perlu diorganisasikan, supaya menghasilkan informasi yang berkualitas. Organisasi basis data yang juga berguna untuk efisiensi kapasitas penyimpanannya. Basis data diakses atau dimanipulasi/diolah dengan menggunakan perangkat lunak paket yang disebut DBMS (Database Management Systems).
· Blok Kendali (Control Block)
Pengendalian – pengendalian perlu diterapkan di dalam sistem supaya sistem informasi dapat berjalan sesuai dengan yang seharusnya. Banyak hal yang dapat merusak sistem informasi, seperti misalnya terjadi salah proses, salah formula, data input yang dimasukkan salah atau disalahgunakan, sistem yang belum teruji sudah dijalankan, sistem tidaak sesuai kebutuhan, terjadinya kecurangan – kecurangan, kegagalan – kegagalan sistem itu sendiri, kesalahan – kesalahan, ketidakefisienan, sabotase, bencana alam, kebakaran/api, air, temperatur, dan sebagainya. Agar resiko yang dapat merusak sistem dapat dicegah atau bila terlanjur terjadi dapat segera diatasi, perlu dirancang dan diterapkan beberapa pengendalian intern untuk meyakinkan bahwa segala sesuatunya sudah berjalan seperti apa yang seharusnya.

sumber : rooswhan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/72/SISTEM+INFORMASI+AKUNTANSI.doc elemen sistem informasi akuntansi dan jagatrian.wordpress.com

Rabu, 18 Mei 2011

Kewarganegaraan Ganda Untuk Anak

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 41 mengenai Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI dan Pasal 42 mengenai Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, yang dimaksud dengan anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama, yakni Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Hal ini dimaksud untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dengan WNA atau anak-anak yang karena tempat kelahirannya mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya.
Penerapan Pasal 41 merupakan bentuk perubahan asas yang diterapkan dari Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yang secara murni menganut asas Ius Songuinis, dimana penentuan status kewarganegaraan ditarik dari garis keturunan ayah.
Ketentuan ini dirasa tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara Ibu yang berkewarganegaraan Indonesia dengan Ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
Dengan diterapkannya pasal 41, maka anak yang menjadi subyek pasal tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan.
Subyek Pasal 41 adalah anak-anak yang termasuk dalam ketentuan Pasal 4, yaitu :
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNI dengan Ibu WNA (Pasal 4 huruf c).
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNA dengan Ibu WNI (Pasal 4 huruf d).
Lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 huruf h).
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf l).
Terdapat anak yang walaupun masuk dalam subyek Pasal 41, tetapi sejak dilahirkan anak tersebut memang sudah berkewarganegaraan Indonesia (baik menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2006). Anak-anak yang dimaksud adalah :
Lahir dari perkawinan antara Ayah WNI dengan Ibu WNA (Pasal 4 huruf c)
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf h).
Anak-anak tersebut di atas dengan atau tanpa Surat Keputusan Menteri telah berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, meskipun tanpa Surat Keputusan Menteri anak-anak tersebut berhak untuk memperoleh perpanjangan paspor yang dimilikinya.

Kehilangan Kewarganegaraan

Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

WNI

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :

a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis

Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.

b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis

Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.


Kedudukan Warga Negara Dalam Negara

Penentuan Warga Negara

Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.


a. Asas Ius Soli

Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

b. Asas Ius Sanguinis

Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :

a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)

Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara

2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

a. Orang-orang bangsa Indonesia asli

b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara


Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia

Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Perempuan warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia

Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :

a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran

b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.


Hak dan Kewajiban waraga Negara Indonesia

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.


Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

b. Hak membela negara

c. Hak berpendapat

d. Hak kemerdekaan memeluk agama

e. Hak mendapatkan pengajaran

f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia

g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

b. Kewajiban membela negara

c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah

b. Hak negara untuk dibela

c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil

e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara

f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat

g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial

h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

Pengertian Terorisme

Teror atau Terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya.
Namun, belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya.
Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif. Tidak mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi. Pengertian paling otentik adalah pengertian yang diambil secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut.
Menurut Black’s Law Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.
Menurut Webster’s New World College Dictionary (1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate.” Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen:
kekerasan
tujuan politik
teror/intended audience.
Definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis. Sejauh ini, Terorisme hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang berhubungan dengan Terorisme yaitu:
Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971).
Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988.
Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution).
International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.

Pengertian Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

Kolusi dalam ekonomi

Kolusi

Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.

kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar

Pengertian Korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Contoh Pelanggaran HAM

Saya tertarik untuk menuliskan tema ini, bukan karena ingin latah untuk menunjukkan bahwa saya seorang aktivis HAM, karena saya bukan aktivis HAM, hanya karena tergelitik karena pemahaman banyak orang mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM cukup banyak yang menurut saya agak keliru.
Banyak orang keliru ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM, saya coba kasih contoh mudah

Contoh A:

A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses

Contoh B:

A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.

Contoh C:

A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.

Contoh D:

A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A
Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM

Contoh A:

Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi

Contoh B:

Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM

Contoh C:

Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Contoh D:

Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
~Hak untuk hidup.
~Hak untuk memperoleh pendidikan.
~Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
~Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
~Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

DAMPAK PERANG DUNIA II

Perang Dunia II telah menyebabkan kerugian besar baik bagi negara yang teerlibat perang maupun tidak. Kerugian terbesar adalah membuat jutaan rakyat meninggal karena keganasan perang, ekonomipun menjadi berantakan dan mengalami banyak kerugian sehingga kelaparan dan kemiskinan tidak dapat lagi dihindarkan.

A. DAMPAK PERANG DUNIA BAGI DUNIA
1. BIDANG POLITIK
Kemenangan pihak sekutu (Inggris, Perancis, Amerika Serikat, dan Uni Soviet) dalam mengakhiri Perang Dunia II tidak terlepas dari peran Amerika Serikat dalam memberikan bantuan (perlengkapan, tentara,dan persenjataan) yang mampu mempercepat berakhirnya perang dengan kemenangan di tangan Sekutu. Perang Dunia II telah menghancurkan hegemoni negara-negara besar seperti Inggris, Perancis, Spanyol, dan Portugis yang sudah berabad-abad memegang kendali kekuasaan di berbagai belahan dunia.
Muncul masalah baru yaitu adanya pertentangan kepentingan dan persaingan perebutan hegemoni antara negara anggota sekutu dalam usaha untuk menjadi negara yang paling berpengaruh dan berkuasa di dunia hingga melahirkan dua negara adikuasa (kekuatan raksasa) yaitu Amerika Serikat (kuat secara material) dan Uni Soviet (kuat secara psikologis) yang mengambil alih hegemoni tersebut.
Uni Soviet dan Amerika Serikat saling berlomba menanamkan penagruhnya pada negra lain dengan berbagai cara sehinga dampaknya negara-negara di dunia terbagi menjadi 2 dimana negara-negara Eropa Timur, Jerman Timur dan beberapa negara Asia seperti Cina, Korea Utara, Kamboja, Laos dan Vietnam berada dibawah pengaruh Uni Soviet yang selanjutnya dikenal dengan Blok Timur. Sementara negara-negara Eropa Barat dan banyak negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin berada dibawah kekuasaan Amerika Serikat yang selanjutnya dikenal dengan Blok Barat.
Kedua negara adikuasa tersebut memiliki ideologi yang berlawanan dimana Amerika Serikat dengan ideologi Liberalis-Kapitalis(paham yang mengutamakan kemerdekaan individu sebagai pangkal dari kebaikan hidup) sementara Uni Soviet dengan ideologi Sosialis-Komunis(paham yang menghendaki suatu masyarakat disusun secara kolektif agar menjadi masyarakat yang bahagia). Sistem politik dan ekonomi internasional mengalami polarisasi yaitu liberalisme versus sosialisme-komunisme .
Munculnya politik memecah belah dimana terjadi perpecahan dari berbagai negara sebagai dampak dari persaingan pengaruh dua negara adikuasa tersebut, seperti negara Jerman, Korea, dan Vietnam(Indo Cina) berdasarkan ideologi liberal dan sosialis-komunis.
Dibentuklah pakta pertahanan untuk saling mengimbangi kekuatan lawan dimana Amerika Serikat membentuk NATO (North Atlantic Treaty Organization) atau Organisasi Pertahanan Atlantik Utara sementara Uni Soviet membentuk Pakta Warsawa(1955) dengan anggota Uni Soviet, Albania, Bulgaria, Cekoslowakia, Jerman Timur, Hongaria, Polandia, dan Rumania.
Berdirinya pakta pertahanan memunculkan rasa saling curiga dan perlombaan persenjatan antara kedua belah pihak sehingga menimbulkan Perang Dingin.
Munculnya negara-negara baru dan merdeka di Asia-Afrika yang merupakan bekas jajahan bangsa barat seperti Indonesia, India, Pakistan, Srilanka, dan Filipina. (dampak positif)

2. BIDANG EKONOMI
Perekonomian dunia terbagi atas sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi terpusat pada negara, dan sistem ekonomi campuran. Dimana sistem ekonomi liberal berlaku di negara-negara kapitalis. Sistem ekonomi terpusat pada negara berlaku di negara-negara komunis. Dan sistem ekonomi campuran berlaku di negara-negara yang baru merdeka.
Sistem ekonomi kapitalis diterapkan di Eropa Barat dan Amerika Serikat mempraktekkan konsep negara sejahtera (welfare state) sehingga menyediakan dana sosial yang besar untuk mensubsidi kesehatan, pendidikan, pensiunan, dan dana sosial lainnya bagi masyarakat.
Amerika Serikat memanfaatkan keadaan dimana banyak negara yang membutuhkan bantuan ekonomi untuk memperbaiki negaranya (dengan menanamkan pengaruhnya) jika tidak maka negara-negara tersebut akan masuk dalam pengaruh kekuasaan ideologi komunis Uni Soviet. Maka Amerika tampil sebagai negara kreditor bagi negara-negara di luar pengaruh Uni Soviet. Dengan bantuan tersebut selanjutnya mampu membuat kedudukan Amerika menjadi kuat sebab ia berhasil menciptakan ketergantungan negara peminjam pada Amerika.
Amerika Serikat akhirnya mengeluarkan beberapa program untuk membangun kembali perekonomian dunia, seperti:


a. Marshall Plan merupakan program untuk membantu perekonomian negara-negara Eropa Barat. Program ini disetujui dalam konfrensi Paris 1947 dan pemberian bantuan ini diakhiri pada tahun 1951. Sebuah negara dapat memperoleh bantuan ini dengan memenuhi kesepakatan sebagai berikut.
1) Amerika Serikat akan memberikan pinjaman jangka panjang kepada negara-negara Eropa Barat untuk membangun kembali perekonomiannya.
2) Sebagai imbalan negara peminjam diwajibkan :
~ Berusaha menstabilkan keuangan masing-masing negara dan melaksanakan anggaran pendapatan yang berimbang.
~ Mengurangi penghalang-penghalang yang menghambat kelancaran perdagangan antara negara-negara peminjam.
~ Mencegah terjadinya inflasi.
~ Menempatkan perekonomian negara masing-masing negara atas dasar sendi-sendi perekonomian yang sehat.
~ Memberikan bahan-bahan yang diperlukan Amerika Serikat untuk kepentingan pertahanan.
~ Meningkatkan persenjataan masing-masing negara untuk kepentingan pertahanan.
3) Bantuan akan dihentikan apabila di negara peminjam terjadi pergantian kekuasaan yang mengakibatkan negara tersebut melaksanakan paham komunis.

Dengan Marshall Plan maka tertanamlah dasar-dasar terbentuknya kerjasama yang erat antara negara-negara Eropa Barat dalam pembangunan perekonomiannya. Sejak tahun 1951 maka Amerika Serikat lebih mengutamakan konsolidasi pertahanan terhadap kemungkinan meluasnya paham komunis.
b. Doctrine Truman merupakan kebijakan untuk membantu secara khusus negara Yunani dan Turki dengan maksud membendung kedua negara tersebut dari pengaruh komunis dan Uni Soviet serta memerangi pemberontakan yang dilancarkan gerilyawan-gerilyawan komunis dalam negeri.
c. Point Four Program merupakan program bantuan dalam bentuk perlengkapan ekonomi kepada negara-negara berkembang. Serta bantuan militer yang diberikan pada negara-negara berkembang khususnya Asia.
d. Colombo Plan merupakan program kerjasama bagi pembangunan ekonomi di Asia Selatan dan Asia Tenggara. Program yang dicetuskan di Colombo 1951 dengan peserta pertama negara-negara persemakmuran Inggris yang selanjutnya diikuti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya.
Pada tahun 1957 terbentuklah kerjasama dalam bidang perdagangan antara 7 negara Eropa Barat (Perancis, Italia, Jerman Barat, Belgia, Belanda, Luksemburg, dan Denmark) dengan nama Pasar Bersama Eropa (PBE)
Inggris memprakarsai berdirinya daerah perdagangan bebas Eropa yang meliputi 5 negara (Inggris, Norwegia, Swedia, Swiss, dan Austria).
Negara-negara di Eropa Timur yang tidak mendapatkan bantuan Marshall Plan karena berhaluan komunis sehingga dampaknya pembangunan ekonomi di Eropa Timur tidak secepat pembangunan ekonomi di Eropa Barat sebab seluruh aktivitas perekonomian diatur dan dikuasai oleh negara (berpusat pada pemerintah). Seluruh industri dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah, pertanian diatur menurut pola pertanian pemerintah dimana hanya sebagian kecil tanah pertanian yang boleh dimiliki secara pribadi.
Negara-negara Eropa Timur membangun perekonomian dengan pola Uni Soviet dan prinsip ekonomi komunisme, yaitu melaksanakan pembangunan perekonomian jangka pendek yang dilanjutkan dengan program jangka panjang.
Perkembangan ekonomi negara yang berada di luar Eropa juga mengalami kemerosotan sebab sistem perekonomian mereka sebelum Perang Dunia II terjadi lebih banyak tergantung pada negara-negara Eropa yang memiliki jajahan di Asia, Afrika, dan Amerika. Setelah Perang Dunia II hubungan antara negara-negara Eropa dengan negara jajahan menjadi terputus.
Negara-negara jajahan melepaskan diri dan menjadi negara merdeka serta berusaha membangun perekonomiannya sendiri atau dengan bantuan negara lain sehingga tidak dapat membangun perekonomiannya dengan cepat.
Negara-negara di luar Eropa terjerat utang untuk membangun perekonomian sehingga perkembangan perekonomiannya tidak secepat negara-negara Eropa Barat.
Jerman dan Jepang tumbuh kembali sebagai negara industri, setelah memperoleh bantuan modal dari Amerika Serikat.
Di bentuklah 2 badan ekonomi dunia sebagai perwujudan perkembangan sistem ekonomi kapitalis yaitu IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia (World Bank).
Tugas kedua badan tersebut adalah memberi dan menyalurkan bantuan keuangan kepada negara agar dapat melakukan rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negaranya.
3. BIDANG SOSIAL
Semakin kuatnya kedudukan golongan cerdik pandai (para ilmuwan)
Munculnya gerakan sosial untuk membantu memulihkan kesejahteraan rakyat yang porak-poranda akibat perang dengan mendirikan lembaga internasional untuk memelihara perdamaian dunia. Hal ini terwujud dengan berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations).
Amerika Serikat membentuk badan guna menghindari jatuhnya korban lebih banyak dengan nama United Nations Relief Rehabilitation Administration (UNRRA). Tugas pokok badan ini adalah meringankan penderitaan dan memulihkan daya produksi rakyat yang tinggal di daerah bekas pendudukan Jerman. Bantuan yang diberikan berupa makanan, pakaian, bibit tanaman, hewan ternak, alat-alat perindustrian, dan rumah sakit. UNRRA (satu bagian dari PBB) dibubarkan sebab tugas untuk memberikan bantuan pembangunan kembali negara Eropa telah dilaksanakan oleh European Reconstructions Plan atau yang dikenal dengan Marshall Plan.

B. PENGARUH SISTEM EKONOMI INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Sistem ekonomi yang berkembang pasca Perang Dunia II adalah liberalisme dan sosialis-komunisme, dimana kedua sistem inilah yang dijadikan landasan kinerja pembangunan ekonomi bangsa Eropa, Asia, dan Afrika yang rusak akibat perang.
Perkembangan Perekonomian di Indonesia sebagai dampak dari berakhirnya Perang Dunia II.
1. Pada awal kemerdekaan (1945-1950) sistem ekonomi di Indonesia adalah upaya untuk melakukan perubahan dari sistem ekonomi kolonial ke ekonomi nasional.
~ Indonesia dalam kurun waktu 1945-1949 keadaaan politik dan ekonomi Indonesia masih sangat kacau Indonesia belum seutuhnya merdeka dan laju inflasi sangat tinggi disebabkan karena beredarnya mata uang Jepang dan mata uang NICA yang tak terkendali, serta blokade ekonomi dari Belanda.
~ Upaya untuk mengatasi masalah ekonomi Indonesia awal kemerdekaan adalah seperti dilakukan Konferensi Ekonomi, Pinjaman Nasional, hubungan dagang melalui BTC (Banking and Trading Corporation), mengeluarkan ORI, mendirikan Bank Indonesia, rasionalisasi, kasimo plan, dan yang lainnya masih saja mengalami kegagalan.
~ Kegagalan upaya membentuk sistem ekonomi Nasional disebabkan karena saat itu fokus pemerintah adalah untuk memberantas berbagai pergolakan yang muncul di dalam negeri belum lagi ditambah usaha Belanda yang masih ingin menguasai Indonesia sehingga rakyat masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan.

2. Sistem ekonomi nasional Indonesia pada tahun 1950-1959 adalah liberalisme.
~ Sistem liberalisme bisa tertanam kuat di Indonesia karena Belanda sebagai negara yang pernah berkuasa atas Indonesia merupakan negara penganut liberalisme.
~ Landasan kinerja politik dan ekonomi liberalisme berdampak pada tidak stabilnya politik. Hal ini disebabkan karena tiap kabinet memilki masa kerja yang sangat singkat yang disertai dengan program yang selalu berganti menyebabkan kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi selalu gagal.
~ Kegagalan liberalisme diterapkan di Indonesia menyebabkan muncul sikap anti kolonialisme dan imperialisme.

3. Sistem ekonomi nasional Indonesia pada tahun 1959-1969 adalah Sosialisme.
~ Pemerintah Indonesia periode 1959-1969 menggunakan Sosialisme sebagai landasan kinerja pemerintahan, dan dasar kehidupan ekonomi serta politik Indonesia pasca kegagalan liberalisme.
~ Pemerintah Indonesia periode 1959-1965 memperkuat sikap anti kolonialisme dan imperialisme dengan mengeluarkan Manipol (Manifestasi Politik) dan USDEK (UUD’45,Sosialisme Indonesia,Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Manipol adalah dokumen yang berisi tentang pokok dan program umum Revolusi Indonesia.
~ Pembangunan ekonomi Indonesia baru mulai dilaksanakan sejak 1961-1969 dengan dilaksanakannya program pembangunan nasional sistem berencana dirasakan kehidupan masyarakat mulai membaik dan sejahtera.
~ Berbagai langkah dilakukan dan dikeluarkan Presiden Sukarno guna menanggulangi masalah ekonomi masa ini adalah Deklarasi Ekonomi (DEKON) tetapi upaya inipun gagal sebab bantuan dana dari IMF tidak juga dicairkan (sebab Indonesia melakukan aksi Dwikora). Keadaan Indonesia semakin diperparah dengan adanya pemberontakan oleh PKI sehingga keadaan ekonomi Indonesia selama Orde Lama tidak mengalami kemajuan yang signifikan.
~ Presiden Sukarno mengembangkan dan menerapkan sistem ekonomi terpimpin di Indonesia yang dipengaruhi gagasan dan pemikiran komunisme untuk menciptakan sosialisme versi Indonesia. Sementara itu, sistem ekonomi liberal seperti yang dilakukan IMF ternyata sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi Indonesia.
~ Jadi sistem ekonomi komunisme yang berkembang di Uni Soviet mempengaruhi sistem dan pembangunan perekonomian Indonesia pasca Perang Dunia II. Pemerintah Orde Lama ingin supaya di Indonesia terwujud sebuah masyarakat sosialis dan ini ditempuh dengan cara mengatasi atau melampaui feodalisme tanpa melalui kapitalisme sehingga hasilnya Indonesia mengalami kegagalan.

4. Indonesia masa Orde Baru (1969-1998)
~ Sistem ekonomi Indonesia masa Orde Baru (pasca gagalnya sistem ekonomi terpimpin) tidak dapat terlepas dari pengaruh sistem ekonomi kapitalisme (sistem ekonomi yang mengandalkan kekuatan, dinamika pasar dan kapital (uang) sebagai motor penggeraknya).
~ Sistem tersebut terlihat dari adanya upaya penyusunan REPELITA, tahapan pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang sampai tinggal landas.
~ Selama Orde Baru pembangunan hanya diarahkan demi pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek sosial dan budaya masyarakat sehingga menimbulkan kerugian pada berbagai aspek kehidupan. Atas nama pembangunan banyak tanah dirampas, hutan ditebang, dan modal hanya bertumpuk pada segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan.
~ IMF dan Bank Dunia menjadi mitra pembangunan yang penting bagi Indonesia. Kedua badan tersebut pada awalnya bertugas secara berkala mengatur supaya pinjaman dapat dikembalikan oleh negara pengutang tetapi mereka tidak mengontrol dan mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi dan politik sebuah negara.
~ Tetapi sejak 1980 kedua badan ini memperoleh kekuasaan yang tidak terbatas sehingga mereka dapat mendikte negara-negara untuk mengubah tata perekonomiannya kalau mau menerima bantuan IMF dan Bank Dunia. Sejak saat itu dimulailah era neoliberalisme yang sama sekali tidak memberikan ruang bagi campur tangan negara dalam mengatur dan mengelola perekonomian semua diserahkan pada mekanisme pasar. Karena perubahan tersebut maka memberikan dampak pula bagi Indonesia IMF dan Bank Dunia semakin mendikte Indonesia seiring dengan meningkatnya utang luar negeri Indonesia sehingga pada tahun 1998 mengalami keruntuhan ekonomi.
~ Sejak tahun 1998 perekonomian Indonesia dikendalikan oleh IMF dan Bank Dunia. Hal ini terlihat dengan adanya privatisasi BUMN serta perusahaan milik negara lainnya, mergernya banyak bank dan penghapusan dana-dana subsidi (seperti BBM) yang mampu mendatangkan dampak buruk (negatif) bagi Indonesia seperti banyaknya pengangguran, rakyat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, dsb. Jadi kebijakan ekonomi yang harus dijalankan di Indonesia dengan mengikuti kebijakan IMF dan Bank Dunia sangat merugikan rakyat Indonesia.
~ Inilah pengaruh langsung dari perekonomian dunia akibat Perang Dunia II yang mempengaruhi sistem pembangunan perekonomian di Indonesia sampai saat ini yaitu sistem kapitalisme dan neoliberalisme.

C. PENGARUH dalam KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI BAGI INDONESIA
Sejak proklamasi Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Bebas artinya Indonesia tidakmemihak kepada salah satu blok dan menempuh cara sendiri dalam menangani masalah-masalah internasional. Sedangkan aktif artinya Indonesia berusaha sekuat tenaga untuk ikut memelihara perdamaian dunia dan berpartisipasi meredakan ketegangan internasional.
Politik ini dipilih dalam rangka menjamin kerjasama dan hubungan baik dengan bangsa lain di dunia. Politik yang dicetuskan Mohammad Hatta ini dijalankan dari awal terbentuknya Indonesia hingga saat ini meskipun dalam pelaksanaannya tidak sesuai karena adanya pengaruh dengan perubahan politik di dunia.
~ Penyimpangan terhadap politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dianggap mulai muncul ketika Indonesia pada masa Kabinet Sukiman (1951) dengan mengadakan pertukaran surat antara Menteri Luar Negeri Ahmad Subarjo dan Duta Besar Amerika Serikat Merle Cochran dalam rangka mendapatkan bantuan dari Amerika Serikat. Hal ini menimbulkan protes sebab dianggap telah meninggalkan politik bebas aktif dan memasukkan Indonesia ke dalam sistem pertahanan Blok Barat.
~ Sementara itu pada masa Kabinet Ali Sastroamijoyo I menitik beratkan pada kerjasama antara negara-negara Asia-Afrika dengan menyelenggarakan Konferensi Asia-Afrika. Kenyataan tersebut bukan berarti Indonesia akan membentuk blok ketiga. Tujuan dibentuk organisasi ini adalah sebagai landasan dalam rangka memupuk solidaritas Asia-Afrika dan menyusun kekuatanagar mendapatkan posisi yang menguntungkan bagi bangsa Asia-Afrika di tengah percaturan politik internasional.
~ Pada masa Burhanuddin Harahap (1955) politik luar negeri Indonesia lebih dekat dengan Blok Barat, baik dengan Amerika, Australia, Inggris, Singapura dan Malaysia. Indonesia mendapatkan bantuan makanan dari Amerika (US$ 96.700.000).
~ Tahun 1956 untuk menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menganut politik bebas aktif maka presiden Soekarno mengunjungi Uni Soviet. Dan ditandatangani perjanjian kerja sama pemberian bantuan ekonomi dengan tidak mengikat dari Uni Soviet(US$ 100.000.000). Indonesia juga mengunjungi Cekoslowakia, Yugoslavia, dan Cina. Indonesia juga mengirimkan pasukan perdamaian di bawah PBB yang dikenal dengan Pasukan Garuda.
~ Pada masa Demokrasi Terpimpin, Indonesia turut mempelopori berdirinya Gerakan Non Blok (1961) sejak saat itu Manifesto Politik (Manipol) menjadi dasar pengambilan kebijakan luar negeri Indonesia sehingga dunia terbagi menjadi NEFO (negara-negara komunis) dan OLDEFO (negara-negara kolonialis dan imperialis). Indonesia termasuk dalam kelompok NEFO sehingga menjalin hubungan erat dengan negara bok timur dan menjaga jarak dengan negara blok barat. Politik tersebut selanjutnya berkembang semakin radikal menjadi politik mercusuar dan politik poros. Politik Indonesia yang agresif selama masa Demokrasi Terpimpin memboroskan devisa, inflasi menjadi tidak terkontrol terlebih dengan adanya pemberontakan PKI 1965.
~ Politik pada masa Orde Baru lebih memperhatikan masalah stabilitas regional akan menjamin keberhasilan rencana pembangunan Indonesia.
Upaya yang dilakukan Indonesia yaitu dengan :
· Mempertahankan persahabatan dengan pihak barat
· Menjalankan politik pintu terbuka bagi infestor asing serta pinjaman luar negeri.
· Bergabungnya kembali Indonesia sebagai anggota PBB pada 28 Desember 1966.
· Memperbaiki hubungan dengan sejumlah negara yang sempat renggang karena adanya politik konfrontasi masa Orde Lama.
· Didirikan pula bentuk kerjasama regional ASEAN dalam rangka menjaga stabilitas kawasan.
· Pada 1992 Indonesia menjad ketua Gerakan Non Blok tetapi pada saat itu timbul pertikaian dan perpecahan di negara Yugoslavia (Serbia menyerang Bosnia yang mayoritas beragama Islam).
· Indonesia menggunakan APEC untuk menentukan posisi kepemimpinan Indonesia. Awalnya Indonesia tidak mau bergabung sebab takut tidak mampu menghadapi liberalisasi perdagangan dan dipandang dapat mengurangi rasa kerjasama dianatara negara-negara ASEAN tetapi setelah berakhirnya Perang Dingin Indonesia bergabung dalam APEC. Dengan demikian Indonesia siap untuk mengikuti perdagangan bebas bagi negara-negara berkembang pada tahun 2020.

PERANG DUNIA II

a. Sebab-sebab Perang Dunia II
Sebab-sebab umum :
Kekacauan dalam bidang ekonomi
Munculnya politik aliansi (politik mencari kawan)
Munculnya paham ultranasionalisme (nasionalisme yang berlebihan)
Kegagalan Liga Bangsa-bangsa dalam menjalankan tugasnya
Jerman tidak mengakui lagi perjanjian Versailles
Sebab khusus :
1 September 1939, Jerman menyerang Polandia melanggar perjanjian Versailles sehingga meletuslah Perang Dunia II
3 September 1939, Inggris dan Perancis (sekutu) mengumumkan perang kepada Jerman. Sekutu mendapat bantuan dari Amerika Serikat (bantuan tentara, perlengkapan, dan persenjataan).
8 Desember 1941, Pearl Harbour diserang Jepang dan pada 9 Desember 1941 Amerika Serikat mengumumkan perang kepada Jepang.
11 Desember 1941 Jerman dan Italia mengumumkan perang kepada Amerika Serikat sehingga perang meletus dan meliputi seluruh dunia.

b. Jalannya Perang Dunia II
1. Periode Permulaan (1939-1942)
1 September 1939, Jerman menyerbu Polandia dan Polandia dibagi menjadi Jerman dan Rusia
Tahun 1940, Jerman menyerbu dan menduduki Denmark, Norwegia, Belanda, Belgia, Luxemburg
10 Juni 1940, Italia mengumumkan perang dan menyerbu Perancis
Paris jatuh ke tangan Jerman (13 Juni 1940)
27 September 1940, Jerman, Italia, dan Jepang bersatu dalam perjanjian Tiga negara dengan membentuk poros Roma-Berlin-Tokyo
13 April 1941, Rusia dan Jerman mengadakan perjanjian non agresi (tidak saling menyerang)
Tentara Jerman menyerbu Balkan sampai ke Pulau Kreta. Rumania dan Bulgaria memihak kepada Jerman. Tentara Italia dipukul mundur di Afrika bagian utara oleh Inggris. Tentara Jerman di bawah Erwin Rommel menyerbu Afrika.
Jerman menyerbu Rusia (22 Juni 1941), Inggris menang dalam The Battle of Britain.
Jepang menyerang Pearl Habour (7 Desember 1941) dan membuka Perang Pasifik

2. Turning Poin/titik balik (1942)
Jepang kalah dalam pertempuran laut karang melawan Sekutu (Inggris dan Amerika Serikat) pada tanggal 7 Mei 1942
Jerman dipukul mundur di el-alamein di muka Alexandria oleh Jenderal Montgomery (12 November 1942)

3. Periode Terakhir (1943-1945)
Italia diserbu oleh Sekutu dan terpaksa menyerah (1 Mei 1944)
19 November 1942, Jerman kalah di Stalingrad, Jerman keluar dari Rusia. Kemudian Rusia menyerbu ke Balkan dan Polandia. 24 Agustus 1944 Rumania menyerah kepada Rusia diikuti Bulgaria 8 September 1944. Yugoslavia dibebaskan dan Hungaria menyerah kepada Rusia tanggal 13 Februari 1945.
6 Juni 1944, tentara Amerika Serikat dan Inggris menyerbu Normandia (Perancis). 24 Agustus 1944, Perancis berhasil direbut, Belgia dibebaskan tanggal 2 September 1944. Kemudian Amerika langsung menyerbu Jerman.
Jerman menyerah tanggal 7 Mei 1945. Tentara Rusia menyerbu Berlin dan ketika pertempuran dalam kota, Hitler bunuh diri. Berlin jatuh ke tangan Rusia tanggal 1 Mei 1945, sedangkan tentara gabungan Amerika Serikat, inggris, dan Perancis tiba di Sungai Elbe, waktu Jerman menyerah tanggal 7 Mei 1945.
6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Nagasaki. 8 Agustus 1945 Rusia menduduki Manchuria dan Korea. Akhirnya, pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu.

c. Akhir Perang Dunia II
Berbagai perjanjian perdamaian yang pernah diakukan di antaranya :
1) Konferensi Postdam (2 Agustus 1945) antara Jerman dengan Sekutu
2) Perjanjian perdamaian Sekutu dengan Jepang (1945 di Jepang)
3) Perjanjian perdamaian Sekutu dengan Italia (1945 di Paris)
4) Perjanjian perdamaian Sekutu dengan Austria (1945 di Austria)
5) Perjanjian perdamaian Sekutu dengan Hongaria, Burgaria, Rumania, Finlandia ditentukan di Paris tahun 1945
Sedangkan konferensi-konferensi yang diselenggrakan selama Perang Dunia II baik mengenai siasat Perang maupun perdamaian dunia antara lain :
· Konferensi Atlantik (14 Agustus 1941)
· Konferensi Casablanca (Januari 1943)
· Konferensi Moskow (Oktober 1943)
· Konferensi Kairo (November 1943)
· Konferensi Teheran (Desember 1943)
· Konferensi Yalta (Februari 1945)
· Konferensi Postdam (2 Agustus 1945)

d. Akibat Perang Dunia II
Sektor Politik
Kedudukan Amerika Serikat memuncak setinggi-tingginya
Rusia menjadi kekuatan baru dan kemudian menjadi saingan berat bagi Amerika Serikat
Terjadinya perebutan Hegemoni antara Rusia dengan Amerika Serikat di dunia
Muncul Nasionalisme di Asia dan menentang imperialisme negara-negara barat (Eropa)
Politik mencari kawan (politik Aliansi)
Balance of Power Policy mengakibatkan politik aliansi yang berdasarkan atas kemauan bersama (Collective Security) sehingga timbul North Atlantic Treaty Organization (NATO), Middle Eastern Treaty Organization (METO), South East Asian Treaty Organization (SEATO)
Munculnya politik pemecah belah terhadap negara-negara seperti Jerman, Austria, Wina, Trieste, Korea, Indo-China.
Sektor Ekonomi
Amerika Serikat muncul sebagai negara kreditor bagi seluruh dunia di antaranya melalui Truman Doctrine (1947), Marshall Plan (1947), Four Point Truman, Colombo Plan.
Sektor Sosial
Membentuk United Nation Relief and Rehabilitation Administration (UNRRA) yang membantu masyarakat dalam bentuk :
Memberikan makan orang-orang yang terlantar
Mengurus pengungsi-pengungsidan mempersatukan para nggota keluarga yang terpisah akibat perang
Mendirikan rumah sakit dan balai pengobatan
Mengerjakan kembali tanah-tanah yang telah rusak.

Perang Dunia 1

PERANG DUNIA I (1914-1920)

a. Sebab-sebab Perang Dunia I
Kemajuan Industri
Kemajuan Industri di Eropa menimbulkan masalah baru. Masing masing Negara berusaha mamajukan industri negaranya, sehingga menimbulkan persaingan di antara Negara Negara Eropa
Politik Kolonialisme dan Imperialisme
Kemajuan Industri yang dicapai mengakibatkankolonialisme dan imperialisme. Masing masing Negara berusaha mendapatkn wilayah jajahan yang luas sebagai tempat pengambilan bahan mentah atau bahan baku, sekaligus tempat pemasaran hasil hasil produksi, dan tempat menanam modal lebih.
Politik Mencari kawan
Keadaan fisik dan politik yang semakin tegang mendorong Negara-negara untuk mencari kawan untuk menghadapil lawan. Setiap Negara merasa khawatir akan terjadinya perang secara tiba tiba. Eropa terbagi menjadi dua blok, yaitu Triple Alliance tahun 1882 (Jerman, Austria-Hungaria, dan Italia) dan Triple Entente 1907 (Perancis,Inggris dan Rusia)
Perlombaan Bersenjata
Masing masing negara meningkatkan persenjataan dan tidak mau kalah dengan negara lainnya untuk mempersiapkan perang
Terbunuhnya Putra Mahkota Austria
Francis Ferdinand di Sarjevo pada tanggal 28 Juni 1914 oleh Gavrilo Princip (anggota gerkan Serbia Raya ). Kejadian tersebut telah menyulut meletusnya Perang Dunia I .
1 Agustus 1914, Jerman mengumumkan perang dengan Rusia.
3 Agustus 1914,Perancis melancarkan serangan kepada Jerman.
14 Agustus 1914, Inggris menyerang jerman

b. Jalannya Perang Dunia I
Pihak pihak yang terlibat dalam Perang Dunia I adalah sebagai berikut:
Pihak Sentral (blok Jerman) yang terdiri dari 4 negara yaitu Jerman,Turki,Bulgaria,Autria-Hongaria.
Pihak Sekutu (blok Perancis) yang terdiri dari 23 negara yang antara lain: Perancis, Rusia, Inggris, Italia, Amerika Serikat, Serbia, Belgia, Rumania, Yunani, Portugal, Jepang, dan lain-lain.

Perang Dunia I yang melanda wilayah Eropa terbagi atas beberapa front atau wilayah peperangan seperti:
Front Barat, Jerman menduduki Belgia dan Perancis. Namun, Perancis berhasil memukul mundur Jerman dalam Perang di tepi Sungai Marne. Jerman mengumumkan “Perang Parit” di Vedum namun tetap dapat dipukul mundur Perancis.
Front Timur, Jerman berhasil memukul mundur Rusia di dekat Danau Masuri tetapi akhirnya Rusia dan Jerman membuat perjanjian perdamaian di Brest Litowsk.
Front Italia, Italia dikalahkan oleh Jerman
Front Balkan, awalnya Jerman mengalami kemenangan. Rumania dan Serbia menyerah terlebih dahulu kepada Jerman.
Inggris menyerang Dardanella, tetapi dalam pertempuran di Gallipolli, Inggris berhasil dikalahkan oleh Turki.
Akhirnya Inggris mundur dari Turki ke Yunani.
Inggris menghantam Bulgaria dan menyerah tahun 1918.
Kemudian Turki diserang oleh Inggris dari daerah Arabia, Palestina, dan Irak.
Turki menyerah pada tahun 1918.
Front laut, terjadi di Jutland antara pihak Inggris dengan Jerman. Jerman mengumumkan perang kapal selam tak terbatas. Semua kapal yang dianggap musuh oleh Jerman ditembak.

c. Akhir Perang Dunia I (11 November 1918)
Jerman menghadapi dua serangan sekaligus yaitu serangan dari sekutu dan pemberontakan dari kaum komunis. Karena serangan itu, Jerman terpaksa menyerah pada tahun 1918. Setelah Perang Dunia I berakhir diadakan perjanjian perdamaian, seperti:
1. Perjanjian Versailles (28 Juni 1918) antara pihak Jerman dengan Sekutu
2. Perjanjian St. Germain (10 November 1919) antara Sekutu dengan Austria
3. Perjanjian Neuilly (27 November 1919) antara pihak Sekutu dengan Bulgaria
4. Perjanjian Trianon (4 Juni 1920) antara Sekutu dengan Hongaria
5. Perjanjian Sevres (20 Agustus 1920) antara Sekutu dengan Turki
d. Akibat Perang Dunia I
- Membawa perubahan dan kehancuran baik bagi negara-negara yang menang maupun yang kalah
- Muncul sistem baru yaitu sistem demokrasi dan diktatorisme seperti Fasisme Mussolini (Italia), Nazi Hitler (Jerman), Nasionalisme Etatisme (Turki) dan Diktator Proletariat (Rusia).
- Egoisme ekonomi negara-negara yang menang dalam perang saling berebut dalam menuntut ganti rugi.
- Timbul paham-paham politik ekonomi di antaranya komunisme (Rusia), Fasisme (Italia), Nazi (Jerman), Etatisme (Turki).

e. Liga Bangsa Bangsa (League of Nations)
Liga Bangsa-bangsa adalah organisasi dunia yang terdiri dari negara-negara anggotanya dan memiliki organ-organ pendukung lainnya. Adapun tujuan Liga Bangsa-bangsa adalah :
Menjamin perdamaian dunia
Melenyapkan perang
Diplomasi terbuka
Menaati hukum dan perjanjian internasional
Badan-badan organisasi LBB diantaranya adalah :
· Sidang Umum
· Dewan Keamanan
· Sekertariat Tetap
· Organisasi-organisasi tambahan terdiri atas panitia-panitia mengenai ekonomi, keuangan, teknik, kesehatan, mandat, ilmu pengetahuan dan perhubungan.
Organisasi-organisasi yang termasuk dalam Liga bangsa-bangsa dengan status otonomi diantaranya:
o ILO (International Labour Organization)
o Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Lembaga ini gagal menjalankan fungsinya karena hal-hal sebagai berikut.
- Tidak adanya peraturan-peraturan yang mengikat dan semuanya dilakukan secara suakrela.
- Tidak mempunyai alat kekuasaan yang nyata untuk menindak setiap negara yang melanggar
- Terlalu lemah terhadap negara-negara besar
- Adanya pergeseran tujuan dari masalah perdamaian ke masalah politik
Karena kegagalannya itu pada tahun 1945 Liga bangsa-bangsa diganti menjadi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau United Nationa Organization (UNO) pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisco, Amerika Serikat.

Perang Vietnam

Pada tanggal 2 September 1945 di Hanoi, Ho Chi Minh secara umum mendeklarasikan kemerdekaan Vietnam. Ketika para komunis di Vietnam Selatan Viet Minh mengikutsertakan pemerintahan kolonial Perancis pada perang gerilya, bermula tepat setelah deklarasi kemerdekaan tersebut, Ho Chi Minh, pada posisinya sebagai pemimpin pergerakkan kemerdekaan di Vietnam Utara, memutuskan untuk bernegosiasi dengan Perancis. Alasannya adalah : pada waktu itu lebih dari 180.000 pasukan nasionalis Cina di Vietnam Utara; Viet Minh di Vietnam Utara merasa secara simultan liberalisasi mereka untuk melawan kekuatan dari kolonial Perancis dan pasukan Cina.
Pada tahun 1946, setelah Perancis membangun kembali pemerintahan kolonial mereka di Vietnam, para nasionalis Cina setuju diberlakukannya kembali pasukan Cina dari Vietnam. Hal ini telah terjadi, Viet Minh menambah serangan mereka terhadap kekuatan kolonial Perancis dan memasangnya juga di bagian Selatan dan Utara Vietnam. Ketika Perancis berhasil dalam menahan kota dibawah kekuasaan mereka, peraturan di daerah pedalaman makin bertambah karena Viet Minh.
20 November 1953, kekuatan kolonial Perancis menempatkan sebanyak 16.000 pasukannya di Bien Phu, yaitu sebuah lembah pegunungan di sepanjang perbatasan Vietnam Utara dan Laos Utara. Dari Dien Bien Phu, Perancis bermaksud untuk mengawasi daerah perbatasan di antara kedua negara. Hal ini dianggap perlu karena Viet Minh melakukan pergerakan komunis dilengkapi dengan persenjataan di Laos, Pathet Lao.
Militer Perancis percaya bahwa Lembah Dien Bien Phu yang memiliki panjang 19 kilometer dan lebar 13 kilometer, aman dari serangan Viet Minh. Namun pada minggu-minggu dan bulan-bulan berikutnya, pasukan Vietnam dibawah pimpinan Jenderal Giap, menyiapkan penyerangan ke Dien Bien Phu. Dengan bantuan lebih dari 200.000 orang kuli pengangkut barang, Viet Minh mengatur pengangkutan artileri berat ke gunung-gunung yang mengelilingi lembah Dien Bien Phu.
Pada bulan Maret 1954, Viet Minh memulai penyerangan mereka terhadap pasukan Perancis di Dien Bien Phu. Pada tanggal 7 Mei 1954, mereka berhasil menaklukan pusat komando Perancis. 9.500 anggota pasukan kolonial Perancis ditangkap. Ini merupakan kekalahan paling buruk dalam sejarah pasukan kolonial Perancis.
Lebih dari 20.000 orang Viet Minh dan lebih dari 3.000 orang Perancis terbunuh dalam pertempuran di Dien Bien Phu. Perang antara Viet Minh dengan Perancis yang berlangsung selama sembilan tahun, telah menelan korban jiwa yang sangat besar. Lebih dari satu juta warga sipil, 200.000 hingga 300.000 orang Viet Minh dan lebih dari 95.000 anggota pasukan kolonial Perancis telah kehilangan nyawanya.
Pada tanggal 20 Juli 1954 di Jenewa, negosiator Viet Minh dan Perancis setuju membagi Vietnam menjadi dua negara bagian : komunis Vietnam Utara dan kapitalis Vietnam Selatan.
Pada tahun 1959-1963, setelah gerilya komunis Vietnam Selatan dapat menjatuhkan pemerintahan Diem, pemerintahan komunis Vietnam Utara mengendalikan jalannya konfrontasi militer. Lebih dari 40.000 gerilya Vietnam Utara masuk ke wilayah selatan, dan memberikan persenjataan dan amunisi kepada komunis Vietnam Selatan, yang dibawa melalui jalan-jalan kecil Ho Chi Minh di wilayah Laos dan Kamboja.
Pada tahun 1961, presiden AS yang baru dipilih, Kennedy, mengirimkan 100 penasihat militernya yang pertama bersama dengan satu unit khusus dengan 400 tentara ke Vietnam. Pada tahun berikutnya, AS menambah jumlah pasukannya di Vietnam menjadi 11.000 tentara.
Pada tanggal 2 Agustus 1964, dua kapal pesiar Amerika di tembaki oleh kapal-kapal patroli Vietnam Utara di Teluk Tonkin. Amerika bersikeras bahwa kapal-kapal pesiar itu berada di perairan internasional. Dan menjadikan peristiwa itu sebagai alasan untuk membom Vietnam Utara untuk pertama kalinya. Hanya saja pada tahun 1971, diketahui bahwa dua kapal perang Amerika telah melanggar daerah perairan Vietnam Utara.
Pada bulan Maret 1965, pesawat tempur AS memulai Operation Rolling Thunder, pemboman besar-besaran terhadap Vietnam Utara. Sekitar tiga setengah tahun kemudian, bom-bom dijatuhkan di sekitar Vietnam Utara yang jumlahnya dua kali lebih banyak dari jumlah bom yang dijatuhkan pada Perang Dunia II.
Untuk mengurangi pembangunan industri dan penduduk negara, Vietnam Utara memberlakukan desentralisasi total ekonomi dan evakuasi sejumlah orang dari kota-kota.
Puncak Perang Vietnam pada tahun 1968, yaitu saat AS mengirimkan hampir setengah juta tentaranya ke Vietnam. Pasukan Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Filipina dan Thailand semuanya berjumlah 90.000 orang. Dan saat itu tentara Vietnam Selatan berjumlah 1,5 juta orang.
Front Pembebasan Nasional di bawah kepemimpinan komunis, yang diberi nama Vietkong oleh AS, memiliki kekuatan 400.000 pasukan.
Pada tanggal 1 Februari 1968, kekuatan Tentara Pembebasan Nasional memulai serangan Tet ke 105 kota-kota di Vietnam Selatan. Walaupun Vietkong berhasil dipukul mundur dan mengalami kekalahan (kecuali di Hué), serangan Tet ini merupakan saat yang menentukan dalam Perang Vietnam.
Serangan Tet mengakibatkan perubahan sikap AS. Setelah serangan Tet, pemerintahan AS tidak tertarik lagi ingin memenangkan perang. Tapi mereka hanya tidak ingin kehilangan reputasinya sebagai kekuatan militer terhebat.
Melalui operasi militer AS, angkatan udara AS melakukan pengeboman ke wilayah Vietnam Utara, dan berakhir pada Oktober 1968. AS mulai menarik kembali pasukan-pasukannya dari Vietnam.
Tahun 1969 di Paris, AS, Vietnam Selatan, Vietnam Utara dan Vietkong melakukan negosiasi untuk menarik seluruh pasukan AS dari Vietnam.
Pada tahun 1972, sebelum negosiasi Paris membawa hasil, AS telah mengurangi pasukannya sebesar 100.000 orang dari Vietnam.
Tanggal 30 Maret 1972, terjadi serangan komunis, tapi bukan oleh Vietkong melainkan oleh pasukan Vietnam Utara yang melewati garis demarkasi (17 derajat garis lintang utara) melanggar wilayah Vietnam Selatan. Pengeboman yang dilakukan secara terus-menerus oleh pesawat tempur AS, telah menyebabkan mundurnya pasukan Vietnam Utara.
Pada tanggal 27 Januari 1973, persetujuan gencatan senjata ditandatangani di Paris dan mulai diberlakukan sejak hari itu. Pada bulan Maret 1973, pasukan terakhir Amerika, meninggalkan Vietnam.
Dua tahun kemudian, Vietnam Utara dan kekuatan komunis Selatan memulai serangan dengan maksud untuk menguasai negara Vietnam Selatan. Beberapa minggu kemudian, tepatnya tanggal 30 April 1975, pasukan Vietnam Utara menduduki Saigon dan mengakibatkan berakhirnya perang yang telah berlangsung selama tiga puluh tahun.
Vietnam
Angkasa-online.com-Pada ajang perang Vietnam, persenjataan telah makin berkembang termasuk penggunaan pesawat-pesawat tempur jet yang bahkan telah memasuki era jet supersonik. AS menggunakan F-105 dan F-4 Phantom untuk menghadapi pesawat Rusia yang terdiri dari MiG-17 dan MiG-21.
Pada perang Vietnam inilah untuk pertama kali digunakan secara besar-besaran surface-to-air missile (SAM) sebagai salah satu komponen penting dalam sistim pertahanan udara. Teknologi elektronik juga menjadi sangat berpengaruh dalam perang ini dengan mulai banyak digunakannya bom laser-guided maupun yang optically-guided. Demikian pula penggunaan sistem deteksi rudal serta radar-jamming countermeasures. Juga roket baik yang air-to-air maupun yang air-to-ground.
Penggunaan kapal induk sebagai pangkalan pesawat-pesawat tempur menjadi begitu berperan dibanding dengan apa yang dilakukan pada Perang Dunia Kedua. Disamping itu dalam Perang Vietnam inilah dikembangkan sistem pengisian bahan bakar pesawat di udara oleh pesawat terbang tanker sebagai upaya AS dalam meningkatkan radius of action serta kemampuan manuver pesawat-pesawat tempurnya dalam melawan pesawat-pesawat produk Rusia.
Dalam ajang Perang Vietnam terlihat AS agak kewalahan dalam menghadapi keampuhan pesawat-pesawat tempur buatan Rusia. Untuk air-to-air combat Vietnam menggunakan MIG-17 dan MiG-19, sementara AS mengandalkan F-4 Phantom-nya. Pesawat AS lainnya yang banyak terlibat dalam perang Vietnam antara lain F-100, OV-10 Bronco, C-123, C-130 dan C-7 Trash Haulers, selain itu digunakan pula F-105, F-111 dan B-52 sebagai pembom.
Pada Perang Vietnam ini pulalah pesawat helikopter meningkat menjadi senjata tempur yang signifikan dengan pengembangan perannya dalam misi-misi observasi, combat tactical transport dan combat medical evacuation.
Tercatat pula dalam perang Vietnam ini, pengembangan pesawat C-47 Dakota yang dipersenjatai senapan mesin kaliber 12,7 mm di ekornya, sangat banyak membantu gerakan pasukan darat di bawah, pesawat ini dikenal kemudian dengan C-47 gun-ship.
Pada perang ini Rusia menggelar 2.300 surface-to-air missiles, ribuan penangkis serangan udara berbagai kaliber serta tidak kurang dari 180 pesawat MiG.

Isu Demokrasi Pascaperang Irak-AS

PADA tahun 1918, Perdana Menteri (PM) Inggris Lord George mengumumkan tekad Inggris bersama Perancis membuat peta baru dunia Arab pasca terbebasnya dari otoritas dinasti Ottoman.

Kini Presiden Amerika Serikat (AS) George W Bush juga menegaskan akan membuat peta baru di Timur Tengah setelah bebasnya Irak dari kungkungan kekuasaan Saddam Hussein. Sejumlah pengamat Timur Tengah menyamakan ambisi AS saat ini dengan ambisi Inggris pada abad lalu. Sebuah ambisi mengusung hegemoni dan pemaksaan nilai-nilai terhadap rakyat kawasan tertentu. Setelah berakhirnya perang Dunia I tahun 1918, Inggris memang berhasil menguasai Mesir setelah meredam revolusi Mesir tahun 1919 dan mengasingkan pemimpinnya Saad Zaglul.Lalu membentuk pemerintah protektorat di Palestina, dan mendirikan negara republik Irak pasca berakhirnya revolusi Irak tahun 1920.

Sementara Perancis berhasil menguasai Suriah dan Lebanon setelah mengusir Emir Faisal Bin Hussein dan pemimpin revolusi Suriah lainnya. Kekuasaan Inggris dan Perancis di dunia Arab saat itu jelas merupakan bentuk kolonialisme yang sama sekali tidak memberi peluang bagi lahirnya kekuatan kemerdekaan atau revolusi rakyat. Presiden AS George W Bush kini kembali menyatakan, ingin membantu rakyat kawasan Arab menciptakan sistem sosial dan politik baru yang mengarah pada tegaknya demokrasi.

Namun, niat Presiden Bush itu mengundang skeptis dari banyak pihak, dan sebaliknya mereka menuduh AS sebenarnya hanya semata ingin menguasai sumber minyak dan air di kawasan Timur Tengah serta memperkuat keamanan Israel melalui sistem hegemoni AS-Israel kelak. Karena itu, diyakini oleh sejumlah pengamat di Timur Tengah, hegemoni AS-Israel di kawasan itu hanya memperburuk keadaan, bukan malah menciptakan demokrasi seperti yang diimpikan Presiden Bush.

Prediksi pesimistik tersebut berdasarkan pada realita politik di Timur Tengah selama setengah abad terakhir ini, yaitu pertama berdirinya negara Israel pada tahun 1948, telah memicu terjadinya kudeta militer di banyak negara Arab dan pada gilirannya muncul pemerintah-pemerintah diktator militer Arab yang bisa bertahan berkat dalih menghadapi Israel. Kedua, munculnya Israel sebagai kekuatan adidaya regional akan menyebabkan ambruknya sistem Arab yang efektif dan dinamis, serta akan menguatnya aliran konservatifisme di dunia Arab yang kontra perubahan dan pembaruan.

Ketiga, Israel sejak berdirinya tahun 1948, telah membangun kekuatan militer, ekonomi, dan intelijen yang beraliansi dengan kekuatan kolonial (beraliansi dengan Inggris dan Perancis pada perang Suez tahun 1956) dan beraliansi dengan AS pascaperang Arab-Israel tahun 1967. Hal itu menyebabkan Israel terus dipandang sebagai bagian dari kolonial dan sulit diterima kehadiranya di Timur Tengah.

Keempat, Israel menolak terus-menerus menyelesaikan problem Palestina secara adil dan terus melaksanakan proyek pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina, serta mengandalkan pada kekuatan militer, perang dan hegemoni untuk mewujudkan keamanannya yang menyebabkan terjadinya krisis di dunia Arab.

DALAM konteks serangan AS ke Irak, apakah mungkin ada perubahan di dunia Arab pascaserangan itu? Ada dua skenario menyangkut pola perubahan di dunia Arab pasca serangan AS tersebut. Pertama, Irak kalah total. Kekalahan Irak itu akan mengantarkan AS menguasai Irak dan menduduki ladang-ladang minyak dan sumber air di negeri itu, serta membubarkan sistem pemerintahan Irak sekarang.

AS kemungkinan akan mengepung dan menekan negara-negara kontra AS di Timur Tengah yang pada akhirnya mereka menyerah pada hegemoni AS dan Israel. Kedua, berakhirnya intifada dan berdirinya negara Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang berada dibawah pengaruh Israel secara politik, ekonomi, dan militer.

Skenario kedua adalah gagalnya serangan AS ke Irak untuk menumbangkan kekuasaan Saddam Hussein dan terus berkobarnya intifadah Palestina. Dampak dari gagalnya serangan militer AS adalah gagal berdirinya negara Palestina yang sesuai dengan skenario AS dan Israel, serta gagal pula proyek AS menanamkan nilai-nilai kehidupan yang sesuai dengan kepentingan barat.

Seorang pakar dari kajian politik dan strategis Al Ahram Mesir, Dr Muhammad Qodri Said mengatakan, secara strategis serangan AS ke Irak bukan hanya melucuti senjata pemusnah massal, tetapi ingin menancapkan sistem dan nilai serta rancangan peta yang sesuai dengan kepentingan yang diinginkan di masa mendatang di Timur Tengah.

Seorang pengamat senior Timur Tengah asal Inggris Patrick Seal juga mengatakan, tujuan serangan AS ke Irak buka hanya semata mendongkel Saddam Hussein tetapi jauh lebih besar dari itu, yakni terkait dengan kerangka strategi baru AS di dikawasan Timur Tengah. Menurut dia, Washington kini ingin memaksakan nilai-nilai AS untuk diterapkan di dunia Arab, seperti halnya dilakukan Inggris pada abad lalu dengan menguasai kawasan Arab Teluk dan menduduki Mesir pada tahun 1882 serta kemudian menguasai Irak, Yordania, dan Palestina.

Akan tetapi, proyek AS dengan menciptakan peta baru di Timur Tengah yang ditandai oleh bersemainya nilai-nilai demokrasi, masih diragukan bisa diterima di kawasan itu. Faktor Israel yang akan membonceng di belakang proyek AS tersebut, bisa menjadi kendala bergulirnya proyek AS itu.

ANALIS politik Arab, Ahmad Abbas Saleh menegaskan, serangan AS ke Irak bisa saja akan mengembuskan perubahan di dunia Arab yang lebih sesuai dengan kepentingan AS. Menurut Saleh, secara umum kepentingan AS sesungguhnya tidak mengalami banyak pertentangan dengan kepentingan negara-negara Arab, kecuali sejumlah negara Arab, seperti Suriah, Libya, dan Irak. AS memiliki hubungan tradisional sangat erat dengan negara-negara Arab Teluk kaya minyak (Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Uni Emirat Arab, dan Bahrain).

Mesir sebagai salah satu negara Arab terpenting telah masuk siklus politik AS setelah kesepakatan damai Camp David dengan Israel tahun 1979. Sedang nilai-nilai kehidupan AS itu sendiri secara umum cukup mempesona bangsa Arab, khususnya setelah ambruknya imperium Uni Soviet dan kubu komunisme pada awal tahun 1990-an. Namun, Saleh juga mengakui, hanya faktor Israel yang masih menjadi kendala hubungan AS dan dunia Arab selama ini.

Titik lemah rezim-rezim Arab adalah tiadanya tradisi demokrasi dalam tatanan politiknya yang menjadi pijakan legitimasi mereka. Akan tetapi, seorang cendekiawan Arab terkemuka, Hasyim Saleh menegaskan, jika harus ada perubahan di dunia Arab harus datang dari dalam sendiri, bukan pesanan sponsor dari kekuatan asing. Menu- rut dia, apa yang dicapai dunia barat tentang kebangkitan dan kejayaan selama 200 tahun, tidak mungkin dicapai dunia Arab hanya dalam beberapa tahun, tetapi butuh proses panjang.

“Biarkan rakyat kawasan ini menentukan sendiri sistem kehidupannya, dan hendaknya kita mengikuti nasihat Perancis dan Jerman agar masalah Irak diselesaikan secara damai. Rakyat Arab sendiri yang pada akhirnya harus menciptakan demokrasi bukan pasukan AS,” ungkapnya. Ia lalu memperingatkan Presiden Bush yang mengumandangkan perang untuk pembebasan rakyat Irak, bahwa kebebasan tidak dapat dipilah-pilah, di mana tidak mungkin kebebasan hanya dituntut di Irak tetapi tidak ada di Palestina.

“Isu Palestina pada akhirnya akan menentukan berhasil atau tidak strategi AS di Timur Tengah,” katanya lagi. Isu demokrasi juga menjadi persoalan pelik di kawasan negara Arab Teluk kaya minyak. Dalam konteks ini, negara-negara Arab Teluk akan menghadapi situasi dilematis, bukan hanya lantaran sifat konservatif yang melekat pada masyarakat Arab Teluk, tetapi jugadisebabkan besarnya kepentingan asing khususnya AS, di negara-negara Arab Teluk itu.

Kekuatan asing/barat di satu pihak sebenarnya ingin status quo di negara-negara Arab Teluk yang telah menjamin kepentingan mereka selama ini. Sedang elite masyarakat Teluk menginginkan perubahan ke arah yang lebih demokratis di pihak lain.

AS kemungkinan besar akan mensosialisasikan pola pemerintahan baru di Baghdad ke negara Arab lain. Kredibilitas AS di sini dipertaruhkan, apakah Washington akan bermuka dua yakni tidak tahu menahu realita politik di negara-negara Arab Teluk karena sudah menjamin terjaganya kepentingan AS dan para penguasa negara Arab Teluk itu sudah masuk payung politik AS. Sementara Washington terus menekan belahan dunia Arab lainnya agar bersedia mengadopsi program AS di Timur Tengah.

Negara-negara Arab Teluk tersebut kini tinggal melakukan sinkronisasi proses demokrasi yang telah dicapai dengan realita politik baru pascaperang AS-Irak nanti, sehingga bisa terlepas dari tali dilematis baik yang dialami Pemerintah AS maupun negara Arab Teluk itu. Investasi demokrasi itu sudah dimiliki negara-negara Arab Teluk selama ini.

Misalnya, sebelum Almarhum Emir Bahrain Sheikh Isa Bin Salman Al Khalifah membentuk Dewan Syura pada tahun 1992, sejumlah cendekiawan Bahrain telah meminta Emir Bahrain itu agar mengembalikan sistem parlemen yang dibubarkan pada tahun 1975 dan undang-undang yang dibekukan pada tahun 1973. Kesedian Emir Bahrain Sheikh Isa membentuk Dewan Syura itu tak lebih merupakan langkah awal bagi pengembalian kehidupan parlemen dan perundang-undangan tersebut.

Kehidupan demokrasi lebih hakiki kemudian baru berembus di Bahrain setelah Sheikh Hamd Bin Isa Bin Salman Al Khalifah memegang kekuasaan pada tahun 1999 menggantikan ayahnya yang wafat pada tahun itu. Konteks yang sama juga terjadi di Qatar, ketika tuntutan demokrasi diajukan oleh kaum cendekiawan negeri itu pada mantan Emir Qatar Sheikh Khalifah Al Thani. Namun, Sheikh Khalifah malah menangkap sebagian cendekiawan yang menuntut demokrasi tersebut, dan sebagian lagi dicekal bepergian keluar negeri.

Angin demokrasi mulai berembus di Qatar setelah Putra Mahkota Emir Hamd Bin Khalifah Al Thani memegang kekuasaan dengan menggantikan ayahnya pada tahun 1995 melalui aksi kudeta putih. Emir Qatar yang baru, Sheikh Hamd Bin Khalifah membuat undang-undang baru pada bulan Juli tahun 2002 sebagai pengganti dari undang-undang lama yang dikeluarkan pada tahun 1970, yakni sebelum Qatar meraih kemerdekaan dari Inggris.

Undang-undang Qatar itu kemudian diamandemen pada tahun 1972, yakni setahun setelah merdeka pada tahun 1971. Pada awal tahun 1990-an, Arab Saudi juga mulai membuka kran demokrasi ketika Raja Fahd Bin Abdul Aziz membentuk dewan syura.

Dengan kata lain, negara-negara Arab Teluk kini memasuki era baru yang ditandai oleh semakin kuatnya tuntutan akan terjadinya proses reformasi politik yang lebih hakiki terutama pascaperang Irak-AS nanti.