Rabu, 18 Mei 2011

Kewarganegaraan Ganda Untuk Anak

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 41 mengenai Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI dan Pasal 42 mengenai Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, yang dimaksud dengan anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama, yakni Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Hal ini dimaksud untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dengan WNA atau anak-anak yang karena tempat kelahirannya mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya.
Penerapan Pasal 41 merupakan bentuk perubahan asas yang diterapkan dari Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yang secara murni menganut asas Ius Songuinis, dimana penentuan status kewarganegaraan ditarik dari garis keturunan ayah.
Ketentuan ini dirasa tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara Ibu yang berkewarganegaraan Indonesia dengan Ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
Dengan diterapkannya pasal 41, maka anak yang menjadi subyek pasal tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan.
Subyek Pasal 41 adalah anak-anak yang termasuk dalam ketentuan Pasal 4, yaitu :
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNI dengan Ibu WNA (Pasal 4 huruf c).
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNA dengan Ibu WNI (Pasal 4 huruf d).
Lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 huruf h).
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf l).
Terdapat anak yang walaupun masuk dalam subyek Pasal 41, tetapi sejak dilahirkan anak tersebut memang sudah berkewarganegaraan Indonesia (baik menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2006). Anak-anak yang dimaksud adalah :
Lahir dari perkawinan antara Ayah WNI dengan Ibu WNA (Pasal 4 huruf c)
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf h).
Anak-anak tersebut di atas dengan atau tanpa Surat Keputusan Menteri telah berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, meskipun tanpa Surat Keputusan Menteri anak-anak tersebut berhak untuk memperoleh perpanjangan paspor yang dimilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar